Sentimen
Negatif (93%)
5 Agu 2024 : 16.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

Kasus: pelecehan seksual

KPU Semarang Diminta Berhentikan Ketua PPK karena Tindakan Asusila Regional 5 Agustus 2024

5 Agu 2024 : 16.29 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

KPU Semarang Diminta Berhentikan Ketua PPK karena Tindakan Asusila Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) minta Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berinisial MZ (35) yang diduga melakukan pelecehan seksual diberhentikan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Silvania Susanti mengatakan, kasus tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. "Kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait," jelas Silvi saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024). Dia menjelaskan, laporan disampaikan oleh anggota PPK kemudian pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK. Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024. Dalam kajian awal, yang disampaikan pelapor tersebut, secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiel. "Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan," ujar dia. Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Kemudian, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. "Setelah klarifikasi dilakukan, Bawaslu menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi," katanya. Silva menyebutkan, hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. "Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan," imbuhnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (93.8%)