Sentimen
Positif (76%)
4 Agu 2024 : 12.00
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kab/Kota: Tanjung Priok

Sopir Jaklingko di Tanjung Priok Protes Gajinya Dibayar Telat Beberapa Bulan Terakhir Megapolitan 4 Agustus 2024

4 Agu 2024 : 12.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Sopir Jaklingko di Tanjung Priok Protes Gajinya Dibayar Telat Beberapa Bulan Terakhir Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sopir JakLingko di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengeluhkan gajinya yang dibayar telat oleh PT Transjakarta dalam beberapa bulan terakhir. "Akhir-akhir ini sering terjadi keterlambatan tentang pembayaran upah. Sudah 1-2 bulan belakangan ini ada keterlambatan," kata salah seorang sopir angkot bernama Jhon (53) saat diwawancarai Kompas.com di Terminal Tanjung Priok, Jumat (2/8/2024) sore. Biasanya, kata Jhon, para sopir JakLingko menerima gaji setiap tanggal 10. Namun, beberapa bulan belakangan ini bisa meleset hingga lima hari hingga sepekan. Jhon dan sopir lain sudah sering bertanya kepada pihak koperasi yang menaunginya selama ini soal keterlambatan gaji. "Iya, sudah nanya dengan koperasi kita, tapi mereka cuma jawab memang belum ada dananya dari Transjakarta," tutur Jhon. Sama seperti Jhon, sopir angkot lain bernama Manalu (63) juga memprotes tentang keterlambatan pembayaran gaji di beberapa bulan terakhir. "Iya, itu memang ada keterlambatan sudah ada tiga bulanan dari abis Lebaran," katanya. Para sopir JakLingko memiliki gaji pokok sebesar Rp 1 juta. Namun, tidak setiap bulan para sopir bisa mendapatkan gaji pokok tersebut. Pasalnya, jika ingin mendapatkan gaji pokok Rp 1 juta per bulan, para sopir harus bekerja full selama 20 hari dalam satu bulan. Jika kurang satu hari saja, maka gaji pokok Rp 1 juta itu hangus dan tidak bisa didapatkan. Apabila tak mendapat gaji Rp 1 juta maka para sopir JakLingko hanya dibayar berdasarkan total jarak tempuh selama sebulan. Satu kilo meter jarak tempuh dibayar sebesar Rp 1.393. Dalam sehari para sopir JakLingko diwajibkan menempuh jarak 100 kilo meter jika ingin mendapatkan upah sebesar Rp 4.800.000 per bulan. "Itu yang gaji Rp 1 juta tidak setiap bulan dibayarkan apabila tidak 20 hari kerja, jadi hanya kilo meter saja yang dibayarkan," kata Hendra sopir JakLingko lain. Sebagai informasi, para sopir Jaklingko melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (31/7/2024). Para sopir Jaklingko berharap, agar gajinya tidak dihitung berdasarkan kilometer yang ditempuh setiap bulannya. Namun, berharap bisa dibayarkan berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381 per bulan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (76.2%)