Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang
Kasus: pencurian
Cerita Nurul Putuskan Bela Nenek Penjual Kopi yang Diadili karena Dituduh Mencuri Piring Regional 3 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Cerita Nurul Putuskan Bela Nenek Penjual Kopi yang Diadili karena Dituduh Mencuri Piring Tim Redaksi LAMPUNG, KOMPAS.com - Tuduhan pencurian piring tatakan gelas sempat dialami seorang nenek penjual kopi di Bandar Lampung . Kasus ini unik karena nenek itu sempat menjalani persidangan di pengadilan. Nurul Hidayah, seorang pengacara yang kini bermukim di Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung, masih teringat perkara itu meski telah berlalu sekitar 9 tahun lalu. Kasus ini ditangani oleh Nurul pada tahun 2015 secara probono hingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Saat ditelepon, Nurul menceritakan awal mula dia memutuskan menerima permohonan pendampingan hukum terhadap nenek bernama Sarniti itu. "Iya, masih ingat. Beliau (Sarniti) sudah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu. Waktu itu dia datang ke rumah saya yang di Bandar Lampung," kata Nurul, Jumat (2/8/2024). Ketika itu, Sarniti datang dan memohon agar didampingi karena dilaporkan mencuri piring tatakan gelas oleh sesama pedagang di Pasar Gintung, Bandar Lampung. Nenek lima orang cucu itu bahkan sampai tersedu-sedu karena takut dipenjara atas perbuatan yang sebenarnya tidak sengaja dia lakukan. Sarniti yang berjualan kopi dan gorengan itu, selain dilaporkan pencurian, juga dilaporkan menghina pelapor berinisial MT. Rasa penasaran Nurul membuatnya memutuskan menerima permohonan pendampingan itu. Menurutnya, ada ketidakadilan yang dialami oleh Sarniti. "Kok bisa cuma karena dituduh mencuri piring tatakan gelas kopi yang paling harganya cuma Rp 1.500 kasusnya masuk ke pengadilan," kata ketua DPC Peradi Gedung Tataan, Pesawaran ini. Ketika itu Nurul berpikir, nilai kerugian yang tak seberapa bisa menyeret sang nenek ke penjara. "Itu kan tipiring, tindak pidana ringan, seharusnya cukup dengan perdamaian di tingkat polsek, tidak perlu sampai ke pengadilan," kata Nurul. Dia menjelaskan, proses perkara tipiring memang tidak melalui kejaksaan, tapi dari kepolisian langsung ke pengadilan. Dari penyidik, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Setelah proses persidangan, tuduhan pencurian itu tidak terbukti. Dari fakta persidangan, Sarniti hanya salah mengambil piring tatakan gelas. Majelis hakim hanya memutus Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan dan menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari. Nurul menceritakan, peristiwa yang dituduhkan itu terjadi pada 20 Juli 2014 silam. Sarniti dan pelapor merupakan pedagang kopi dan gorengan di Pasar Gintung Bandar Lampung. Ketika itu, Sarniti mendapat pesanan kopi dari karyawan gudang buah-buahan yang ada di dekat situ pada siang hari. Sore harinya, dia mengambil gelas dan piring tatakannya tersebut. Setelah mengambil, ia pun kembali ke gerobaknya. Pelapor tiba-tiba datang dengan penuh emosi dan langsung memarahinya. Tak hanya itu, Sarniti dituduh sengaja mencuri piring tatakan gelas milik pelapor. Nurul mengatakan, ketika itu piring tatakan gelas milik pelapor memang berada di gerobak Sarniti. Ciri khasnya adalah cat (tanda) berwarna biru. "Kalau tatakan gelas Sarniti itu warna coklat. Saat itu sebenarnya Sarniti sudah minta maaf karena salah ambil," katanya. Namun, pelapor ternyata tidak menerima permintaan maaf tersebut. Ia bahkan tetap menuduh Sarniti sebagai pencuri. Pertengkaran mulut pun terjadi hingga berujung perusakan gerobak Sarniti oleh pelapor. Tidak terima dengan perlakuan MT, Sarniti pun melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. MT sendiri telah divonis satu bulan penjara atas perusakan gerobak Sarniti. Ia sendiri baru tahu bahwa ternyata peristiwa itu dilaporkan balik oleh MT dengan tuduhan pencurian ketika surat panggilan sebagai saksi dari Polsek Tanjung Karang Barat diterimanya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)