Sentimen
Positif (48%)
3 Agu 2024 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Menunggu Penutupan Wensen School Indonesia gara-gara Kasus Meita Irianty Megapolitan 3 Agustus 2024

3 Agu 2024 : 07.40 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Menunggu Penutupan Wensen School Indonesia gara-gara Kasus Meita Irianty Tim Redaksi   DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sedang menjalani penahanan karena kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap dua balita, MK (2) dan HW (9 bulan). Influencer parenting itu mengaku khilaf telah memukul, menendang, dan membanting korban di salah satu ruangan Wensen School Indonesia. Tindak pidana ini mengakibatkan MK mengalami trauma, sedangkan HW menderita pergeseran tulang atau dislokasi pada kakinya karena dibanting Meita. Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menanggapi adanya peristiwa tersebut. Dalam praktiknya, Wensen School Indonesia menjadi tempat penitipan anak atau daycare , Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak-Kanak (TK). Menurut hasil penelusuran Disdik Kota Depok, ternyata Wensen School Indonesia hanya mempunyai izin operasional sebagai Kelompok Bermain (KB). “Seharusnya (memiliki), kalau memang praktiknya ada KB dan daycare, meskipun hanya satu pintu. (Namun) izin bunyi praktiknya itu KB dan daycare . Nah, ini bunyinya hanya KB saja,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok Suhyana kepada Kompas.com , Jumat (2/7/2024). Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, daycare dan KB termasuk ke dalam kategori PAUD atau sejenisnya. “Tetapi, mereka ( daycare dan KB) jelas berbeda. Daycare itu dari (usia) 0. Namanya tempat penitipan anak kan. Sedangkan, KB itu mulai anak usia 3 sampai 4 tahun,” jelas Suhyana. Oleh karena itu, Suhyana menegaskan bahwa Wensen School Indonesia telah menyalahi aturan karena tidak mempunyai izin daycare . Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memberikan sanksi penutupan kepada Wensen School Indonesia karena telah menyalahi aturan. “Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” tegas Suhyana. Meski begitu, penutupan Wensen School Indonesia tetap harus menunggu surat rekomendasi Disdik Kota Depok. “Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ucap Suhyana. “Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” imbuh dia. Ketika rekomendasi dari Disdik Kota Depok telah terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin. “(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” tutur dia. Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan. “Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” ucap dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (48.5%)