Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Buka Peluang Dalami Masalah Kuota Haji
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan terkait masalah kuota haji 2024. Hal tersebut sebagai respons lembaga antikorupsi itu atas laporan masyarakat maupun dorongan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
“Tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Tessa menyampaikan, KPK bisa saja menindaklanjuti lebih jauh laporan dari masyarakat terkait masalah kuota haji tersebut ke tahap penyelidikan jika administrasi dokumennya sudah lengkap. Terbuka peluang juga bagi aparat penegak hukum selain KPK untuk menangani masalah tersebut.
“Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut, dalam hal ini adalah penyelidikan. Bisa ditangani oleh KPK atau ditangani APH (aparat penegak hukum) lain juga bisa. Seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi,” tutur Tessa.
Tessa mengamini, pelaksanaan ibadah haji termasuk salah satu kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara. Dia menyebut, audit atas pelaksanaan haji rutin diaudit tiap tahunnya.
“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta KPK ikut menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, apabila ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
“Komisi III DPR berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/8/2024).
Dia juga meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sentimen: negatif (65.3%)