Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Enggan Tanggapi Laporan di KPK, Menag: Kita Cari Kesempatan Lain Nasional 3 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Enggan Tanggapi Laporan di KPK, Menag: Kita Cari Kesempatan Lain Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hanya menebar senyum saat ditanya awak media terkait laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) terkait penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut hanya tersenyum lebar saat mendengar pertanyaan wartawan. Ia meminta hal itu tidak ditanyakan saat ini lantaran tengah berada di acara Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira). Menag menjadi salah satu narasumber dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional organisasi sayap Partai Gerindra tersebut. “Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acara Gekira,” kata Yaqut saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). Awak media terus mencecar Yaqut soal laporan di Komisi Antirasuah terkait penyelenggaraan haji. Namun, lagi-lagi Menag bungkam. “Nanti kita cari kesempatan lain ya,” kata Yaqut. Sejumlah permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tengah diselidiki lebih jauh. Penyelenggaraan haji kali ini dianggap tidak optimal oleh sejumlah pihak, tempat tinggal, makanan, dan transportasi untuk jamaah dinilai mengecewakan. Akibatnya, sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024). Tidak hanya penyelenggaraan, para anggota dewan merasa kecewa lantaran Kemenag mengalihkan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan ke program haji khusus. Anggota Pansus Angket Haji 2024 Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tambahan tersebut. Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan dengan presentase 50 persen ke program haji plus. “Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus,” kata Luluk dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024. “Tapi, justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” sambungnya. Luluk menuturkan, indikasi yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan kewenangan oleh Kemenag. Tapi, juga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengambilan kebijakan itu. “Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” sebut dia. Tidak hanya Pansus DPR, persoalan penyelenggaraan haji ini juga dilaporkan ke KPK. Setidaknya, terdapat empat pihak yang melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke lembaga antirasuah. Di antaranya oleh FPAK yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Komisi Antirasuah menyatakan pihaknya membuka peluang menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kemenag. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dapat dilakukan jika laporan terkait dugaan korupsi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan mereka “Kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindak lanjuti ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)