Sentimen
Negatif (100%)
2 Agu 2024 : 05.19
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Palembang, Ogan Komering Ulu

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

5 Polisi Tetap Yakin Hajidin Perampok meski Sutikno Akui Pelaku Sebenarnya Regional

2 Agu 2024 : 05.19 Views 26

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tetap Yakin Hajidin Perampok meski Sutikno Akui Pelaku Sebenarnya Tim Redaksi OKI, KOMPAS.com  - Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan memastikan, penetapan tersangka Hajidin atas kasus perampokan yang menimpa warga OKI bernama Wagirin pada 1 Januari 2024, telah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.   Pernyataan itu disampaikan Hendrawan saat ditanya terkait pengakuan warga bernama Sutikno yang mengatakan dirinya adalah perampok sebenarnya. Hendrawan menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi korban, mereka mengenali wajah Hajidin saat malam perampokan. Para pelaku melakukan aksinya tanpa mengenakan penutup wajah. Selain itu, barang bukti berupa pisau dengan sidik jari Hajidin pun didapatkan di lokasi kejadian. “Penetapan tersangka sesuai tiga alat bukti dan surat hasil identifikasi dari senjata itu (pisau) terdapat sidik jari pelaku. Ini sesuai keterangan saksi sehingga menjadi petunjuk,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (1/8/2024). Saat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, jaksa dari Kejari Kayuagung pun telah meneliti. Berkas dinyatakan P21 atau lengkap sehingga persidangan digelar. Meski sampai kini tersangka tak kunjung mengakui perbuatannya, penyidik mendapatkan tiga alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hajidin. “Kita kan tidak mengejar pengakuan, terus kemudian berkas sudah teliti dan sudah diuji oleh JPU. Kalau diuji P21 tahap dua, alat bukti sudah cukup. Sudah masuk ke ranah persidangan, kita sama-sama menunggu hasil sidang,” ujar Hendrawan. Hendrawan mengaku sempat meminta keterangan dari Sutikno terkait pengakuannya di dalam sidang. Namun, penyidik tidak bisa menetapkannya ikut terlibat lantaran hanya pengakuan sepihak. “Jadikan tidak mau memaksakan (penetapan tersangka). Mengaku boleh, cuma kita harus profesional juga, kalau pengakuan itu kan kita sepihak,” ungkapnya. Prarekonstruksi terhadap keterangan dari Sutikno pun sempat dilakukan. Namun, hal itu juga belum bisa menguatkan penyidik untuk mendapatkan bukti tambahan. “Kami coba rekonstruksi kasus tersebut karena pengakuannya Pak Tikno (Sutikno) dan Surya yang menyekap ibu dan anak (korban),” kata dia. Untuk diketahui, warga bernama Sutikno (38), dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negeri OKI, pada 30 Januari 2024, ketika terdakwa perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Januari 2024, Hajidin, sedang menjalani sidang.. Sutikno dihadirkan oleh kuasa hukum Hajidin sebagai saksi meringankan. Sutikno mengaku bahwa dia yang terlibat dalam perampokan terhadap warga bernama Wagirin pada 1 Januari 2024. Sementara, dia tidak mengenal Hajidin. Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari, mengatakan, mereka menghadirkan Sutikno agar majelis hakim dan JPU dapat mengetahui secara lengkap peristiwa tersebut.   Sutikno mengaku merampok rumah Wagirin bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi. Ketika beraksi, Suryo dan Sutikno mendobrak pintu rumah. Keduanya menyekap Wagirin dan istrinya lalu mengambil uang Rp 4 juta dan melarikan motor Honda Beat. Saat beraksi, Ribut dan Hasbi menodongkan pistol ke kedua korban. Sedangkan Sutikno dan Suryo membawa pisau. “Kami cuma berempat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak mengenalnya,” kata Sutikno saat konferensi pers di Palembang. Suryo yang menjadi otak perampokan saat ini telah ditahan di Mapolsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur atas kasus pencurian ayam. Sutikno pun mengaku mengetahui kejadian tersebut. Namun, saat mendengar bahwa Hajidin dituduhkan sebagai pelaku yang ikut terlibat, hatinya tergerak untuk mengakui perbuatannya. Sutikno kemudian memberanikan diri bersama kuasa hukum Hajidin untuk hadir di dalam sidang. “Saya mengakui itu memang saya terlibat, bukan Hajidin. Pisau yang tertinggal di TKP itu adalah pisau milik Suryo, karena setelah kejadian, Suryo mengaku pisaunya tertinggal,” ungkapnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)