Sentimen
Positif (99%)
3 Agu 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Menag tak langgar pembagian kuota haji tambahan

3 Agu 2024 : 09.50 Views 11

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (Pribadi) Komnas Haji : Menag tak langgar pembagian kuota haji tambahan Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Sabtu, 03 Agustus 2024 - 06:45 WIB

Elshinta.com - Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M telah usai meski terdapat beberapa catatan saat prosesi di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Namun, berkat kerja keras semua pihak secara umum penyelenggaraan berhasil berjalan dengan aman dan lancar. Kementerian Agama memang menargetkan indeks kepuasan jemaah haji Indonesia pada tahun ini di angka 95% atau lebih tinggi dari tahun kemarin. Bila menilai dari hasil penyelenggaraan, bukan tidak mungkin target itu bisa tercapai.

Sayangnya, tingkat kepuasan jemaah dalam menilai penyelenggaraan haji tak sama dengan penilaian sejumlah fraksi di DPR RI. Beberapa wakil rakyat memotori pembentukan Pansus Haji untuk mencari bukti dugaan penyimpangan pemberian kuota haji tambahan oleh Kementrian Agama. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai tidak ada pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu disampaikan  Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam Program Talk Highligt Elshinta, Jumat (2/8/202).

Mustolih beralasan sepanjang yang dia pelajari dalam pedoman pasal 8 dan pasal 9 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jika ada kuota tambahan maka pembagiannya menjadi kewenangan Menteri Agama. Hal ini tentu berbeda dengan BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang harus wajib mendapatkan persetujuan DPR yang kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keppres.

"Jika pembagian dengan kuota itu tidak ada satu pasalpun atau satu ayat pun yang mengharuskan adanya persetujuan DPR", ujar Mustolih.

Itu sebabnya Mustolih terkejut, melihat DPR yang begitu bersemangat membentuk Pansus. Padahal, Pemerintah telah melakukan tugasnya dan menjalankan  kewenangannya sesuai kewenangan yang diberikan UU.

"Kalau saya memang juga cukup terkejut ketika  penyelenggaraan ibadah haji yang mengalami tren positif kemudian di-pansuskan, terlebih yang jadi entry point-nya adalah kuota (haji tambahan, red.)", ujar Mustolih.

Meski demikian Mustolih berharap agar Pansus haji bisa bekerja secara profesional, bisa menyajikan data yang akurat sehingga masyarakat tercerahkan dan tuduhan Pansus Haji sebagai upaya politis semata tidak terbukti. Sebagai warga negara, Mustolih berharap agar  Komisi 8 DPR RI dapat menyajikan data yang  utuh dalam penyelenggaraan ibadah haji, tidak sepotong potong agar tidak menimbulkan polemik yang  berkepanjangan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024 menyetujui pembentukan Pansus Angket Haji.  Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang  berlaku. Salah satu alasan dibentuknya pansus adalah  karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak  memberikan data dan keterangan yang cukup memadai mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Langkah DPR membentuk Pansus Haji di sisa masa tugas yang sangat mepet ini pun menuai tanggapan beragam dari  berbagai kalangan.Wakil Ketua MPR Yandri Susanto bahkan menyebut Pansus Haji sangat politis sebab dari sisi waktu sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. PBNU juga menyebut Pansus DPR kental nuansa politis.

"Ketua PBNU KH. Fahrur Rozi yang juga menunaikan ibadah haji tahun 2024 itu menilai, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sangat baik dan para petugas bekerja melayani dengan  sepenuh hati "Saya menyaksikan betul karena saya ada di sana" ujarnya. (suw)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (99.6%)