Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2024 : 14.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang, Pekanbaru

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional

2 Agu 2024 : 14.03 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jambi, Beritasatu.com - Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan narkoba jaringan internasional.

Barang haram ini didapatkan dari dua tangan tersangka berinisial AF dan A. Kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Mapolda Jambi pada Jumat (2/8/2024).

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh Dokes Polda Jambi untuk memastikan kandungan dalam masing-masing narkoba tersebut.

Setelah itu, semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah ember yang berisikan air dan dicampur dengan cairan pemutih pakaian lalu diaduk.

Sementara untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air.

Saat pemusnahan dilakukan, kedua tersangka turut dihadirkan bahkan diminta untuk melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara mengaduk.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada 8 Juni 2024 lalu. Pada saat itu pelaku akan melintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan identitas kendaraan yang digunakan tersangka. "Setelah itu langsung diikuti dan dicegat," kata Andi Ichsan.

Saat digeledah oleh polisi ternyata benar ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut.

Diketahui bahwa barang haram itu dijemput tersangka dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Palembang. Namun, aksi kedua kurir ini terhenti di tangan personel Polda Jambi. Akibat perbuatannya itu kedua tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.

Sentimen: negatif (99.9%)