Sentimen
Positif (86%)
2 Agu 2024 : 01.09
Tokoh Terkait

Bertemu Menkominfo, Puluhak Mak-mak Desak Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol

2 Agu 2024 : 01.09 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Puluhan anggota komunitas Mak-mak Kreativitas Perempuan Indonesia Maju mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyampaikan keresahan mereka terhadap maraknya perjudian online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Ketua komunitas, Restianti, meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani masalah ini.

Restianti menyatakan kemajuan teknologi saat ini telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjebak masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mak-mak ini khawatir bahwa aktivitas judol dan pinjol dapat merusak moral masyarakat Indonesia.

"Jika dibiarkan, hal ini akan merusak tatanan masyarakat. Melihat situasi ini, kami merasa perlu adanya tindakan tegas dan serius untuk benar-benar memberantas semua kegiatan judi online dan pinjaman online," ujar Restianti di ruang rapat utama Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2024).

Mereka meminta pemerintah untuk menangkap para pelaku judi online serta memblokir semua rekening yang terkait dengan judol dan pinjol.

"Tegakkan hukum dengan adil agar supremasi hukum berjaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta," tambah Restianti.

Menanggapi permintaan tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online. Ia menyatakan Kemenkominfo bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online akan terus bersinergi dalam menangani masalah ini.

"Dengan memberantas judi online, kita semua menyelamatkan keluarga Indonesia. Sudah saatnya bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram judi online untuk berhenti. Kasihan rakyat," kata Budi.

"Dengan perhatian kita kepada rakyat, kita memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia, khususnya menuju Indonesia Emas 2045," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari Kemenkominfo, selama periode 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, sebanyak 2,73 juta situs judi online telah ditutup. Selain itu, 473 dompet digital, sekitar 7.000 rekening bank, dan 20.000 kata kunci terkait judol juga telah diblokir.

"Terakhir, kami juga menerapkan kebijakan untuk menutup VPN, karena para pengguna judol ini masih menggunakan VPN. Kami memblokir akses VPN agar masyarakat tidak bisa mengakses judi online melalui VPN," pungkas Budi.

Sentimen: positif (86.5%)