Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Pakar Curiga Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Hanya Akan Untungkan BUMN Asuransi
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritsatu.com - Pengamat asuransi Tri Joko Santoso menilai, wacana aturan wajib asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan, hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi milik pemerintah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam merespons kekhawatiran masyarakat terhadap wacana asuransi wajib TPL, yang hanya bertujuan menguntungkan pelaku industri asuransi, alih-alih memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan.
"Sebetulnya agak sulit mengatakan industri yang untung. Semua asuransi yang ada kata wajibnya, biasanya itu diambil pemerintah, seperti BUMN asuransi sosial milik negara, Jasa Raharja," ungkap Tri Joko, saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (1/8/2024).
Tri Joko menduga, apabila aturan mengenai asuransi wajib TPL ini sudah selesai digodok dan diberlakukan, pemerintah melalui BUMN asuransi akan menjadi pengelola penuh, bukan melalui swasta.
"Itu asuransi ditanggung oleh satu perusahaan asuransi yang dimiliki oleh negara. Jadi yang mendapatkan untung sebenarnya bukan industri asuransi, tetapi asuransi yang diwiliki oleh negara," katanya.
Menurut Tri Joko, hal ini masuk akal karena wacana aturan ini akan menekan premi asuransi bisa dibayar semurah mungkin oleh masyarakat, sehingga memang selayaknya dikelola oleh satu perusahaan yang dinaungi negara.
"Jadi, ini ada kata wajib. Kata wajib itu sejauh pengalaman kami pasti akan diambil oleh satu atau dua perusahaan milik negara, bukan industri swasta," tegas Tri Joko.
Sebelumnya, saat dihubungi secara terpisah, pakar asuransi, sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman memprediksi ada dua opsi skema pembahasan asuransi wajib TPL ini.
Pertama, model free market. Wahyudin menjelaskan, implementasi model free market yang dimaksud adalah pemilik kendaraan dibebaskan memiliki asuransi di perusahaan mana saja, selama terafiliasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Bagaimana pembayarannya? Sudah ada wacana melalui perpanjangan dari STNK. Bentuknya adalah Samsat mensyaratkan sudah harus punya polis asuransi kendaraan bermotor. Jadi, pada saat perpanjangan STNK, dalam rekrutmennya oleh Samsat, cek list-nya sudah punya asuransi kendaraan bermotor, copy polisnya boleh disampaikan juga. Nanti di Samsat tinggal bayar biayanya saja, biaya tambahannya, selain pajak tentunya,” urai Wahyudin.
Kedua, yakni model konsorsium. Wahyudin menerangkan, model ini melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang diinisiasi atau dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah atau regulator tertentu.
“Jadi seluruh perusahaan asuransi, mungkin beberapa, tergabung dalam konsorsium dan bekerja sama dengan Samsat. Seluruhnya dapat perusahaan asuransi yang tanggung renteng dengan beberapa persentase share-nya. Jadi, terkait dengan pengelolanya, karena berdampak dengan pembayaran dan kerjasama dengan Samsat,” pungkas dia.
Sentimen: positif (88.6%)