Sentimen
Negatif (79%)
1 Agu 2024 : 19.27
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, penganiayaan

Tokoh Terkait
Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mellisa Anggraini

Mellisa Anggraini

Kuasa Hukum D Berharap Jaksa yang Gugat Perdata Mario Dandy untuk Restitusi Rp 25 Miliar Megapolitan 1 Agustus 2024

1 Agu 2024 : 19.27 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kuasa Hukum D Berharap Jaksa yang Gugat Perdata Mario Dandy untuk Restitusi Rp 25 Miliar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap jaksa yang akan melakukan gugatan perdata kepada Mario Dandy untuk menyelesaikan restitusi kasus penganiayaan berat terhadap D. Walaupun begitu, pihak D juga siap jika harus melayangkan gugatan perdata kepada Mario Dandy. "Semestinya yang melakukan gugatan atau upaya hukum kan semestinya jaksa ya, yang mewakili korban," kata dia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Dia bilang, dengan jaksa sebagai penggugat, pihaknya akan lebih mudah mendapatkan data jumlah kekayaan Mario Dandy atau pihak ketiga yang mewakili Mario Dandy. Namun, jika dibandingkan dengan pihaknya sebagai penggugat, Mellisa mengaku memerlukan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data terkait kekayaan Mario Dandy dan pihak ketiga. "Karena kalau secara institusi tentu akan lebih kuat, jaksa bisa minta datanya ke KPK, bisa minta di- hold aset-asetnya di BPN biar tidak ada transaksi, pelimpahan, atau pengalihan aset," kata Mellisa. "Karena itu kan sudah bunyi di dalam putusan, kecuali belum ada di dalam putusan Rp 25 miliar-nya, mungkin keluarga secara otomatis bisa mengajukan, tapi karena sudah ada, kita diskusikan (dengan jaksa)," imbuh dia. Untuk diketahui, ayah D, Jonathan Latumahina menerima restitusi tahap pertama hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy dalam kasus penganiayaan anaknya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (1/8/2024). Besaran restitusi pertama yang diterima oleh Jonathan adalah Rp 706.872.100 sebagai hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy. "Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank, sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas. Akan tetapi, jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.9%)