Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 19.55
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Palembang, Ogan Komering Ulu

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Datangi Sidang Kasus Perampokan, Pria Ini Mengaku Pelaku Sebenarnya Regional 1 Agustus 2024

1 Agu 2024 : 19.55 Views 29

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Datangi Sidang Kasus Perampokan, Pria Ini Mengaku Pelaku Sebenarnya Tim Redaksi OKI, KOMPAS.com- Pelaku perampokan yang berlangsung di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mendadak muncul dalam ruangan sidang ketika terdakwa Hajidin dihadirkan. Pelaku bernama Sutikno (38) ini sebelumnya dihadirkan secara langsung oleh kuasa hukum terdakwa Hajidin, sebagai saksi meringankan. Sutikno mengaku merampok Wagirin pada 1 Januari 2024. Sementara, ia tidak mengenal Hajidin. Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari mengatakan, Sutikno sebelumnya dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kunci pada Selasa (30/7/2024). Mereka pun menghadirkan Sutikno agar majelis Hakim dan JPU dapat mengetahui secara lengkap peristiwa tersebut. “Saksi kita mengakui, bahwa terdakwa Hajidin memang tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut,” kata Anto, saat memberikan keterangan pers di Palembang, Kamis (1/8/2024). Anto menjelaskan, setelah kesaksian yang disampaikan Sutikno dalam ruang sidang. Dia pun langsung dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung selama 1x24 jam, Sutikno dikembalikan ke rumah lantaran penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan. “Besoknya Polres OKI melakukan olah TKP, kami juga hadir, Sutikno juga memperlihatkan pernahnya sangat sinkron, ada kesesuaian,” ujar Anto. Sementara, Sutikno yang mengaku terlibat dalam perampokan Wagirin. Aksi itu dlakukan bersama Suryo, Ribut, dan Hasbi. Ketika beraksi, Suryo dan Sutikno mendobrak pintu rumah. Dia pun menyekap istri korban bersama suaminya untuk mengambil uang sebesar Rp 4 juta dan satu motor jenis Honda Beat.   Dalam aksi tersebut, Ribut dan Hasbi menggunakan pistol untuk menodong korban. Sedangkan ia dan Suryo membawa pisau. “Kami cuma berempat, tidak ada yang namanya Hajidin dan saya juga tidak mengenalnya,”kata Sutikno di Palembang. Suryo yang menjadi otak pelaku perampokan tersebut saat ini telah ditahan di Polsek Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur atas kasus pencurian ayam. Sutikno pun mengaku mengetahui kejadian tersebut. Namun, saat mendengar bahwa Hajidin dituduhkan sebagai pelaku yang ikut terlibat, hatinya pun tergerak untuk mengakui perbuatannya itu.   Sutikno kemudian memberanikan diri bersama kuasa hukum Hajidin untuk hadir di dalam sidang. “Saya mengakui itu memang saya terlibat, bukan Hajidin. Pisau yang tertinggal di TKP itu adalah pisau milik Suryo. Karena setelah kejadian, Suryo ini mengaku pisaunya tertinggal,” ungkapnya. Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan menjelaskan, proses penetapan tersangka Hajidin oleh anggotanya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam kasus tersebut, penyidik memiliki tiga alat bukti, berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi kejadian. “Proses untuk penetapan tersangka saudara Hajidin itu berdasarkan keterangan korban, mengenali (wajah pelaku) kemudian kita melakukan olah TKP, ada pisau yang didapatkan dan itu dengan sidik jarinya yang bersangkutan (Hajidin),” ujar Hendrawan. Hendrawan menerangkan, perkara Hajidin pun kini telah bergulir di persidangan. Polisi sudah melimpahkan kasus kepada penyidik Kejari Kayuagung, OKI. “Terus kemudian berkas sudah teliti dan sudah diuji oleh JPU, kalau diuji p21 tahap 2 alat bukti sudah cukup. sudah masuk ke ranah persidangan, kita sama-sama menunggu hasil sidang,” tegas Hendrawan. Meski adanya pengakuan saksi baru, Hendrawan mengaku tak mempermasalahkannya. Saksi meringankan dianggapnya merupakan hak terdakwa dalam sidang. Penyidik pun tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno karena minimnya alat bukti. “Pak Tikno (Sutikno) ini muncul saat persidangan, jadikan ini berdasarkan pengakuan, sudah kami komunikasinan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya. Kalau keterangan korban pelaku itu tidak pakai (sebo),”ungkapnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)