Sentimen
Negatif (100%)
1 Agu 2024 : 20.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Tokoh Terkait

Ingin Tobat, Pria di Sumsel Mengaku sebagai Pelaku Sebenarnya Saat Sidang Perampokan Regional 1 Agustus 2024

1 Agu 2024 : 20.10 Views 32

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ingin Tobat, Pria di Sumsel Mengaku sebagai Pelaku Sebenarnya Saat Sidang Perampokan Tim Redaksi PALEMBANG, KOMPAS.com — Pengakuan Sutikno (38) yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sempat mengejutkan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung. Pengakuan ini berpotensi membawa Sutikno kembali ke ranah hukum, karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2016 di Kabupaten OKI. Sutikno mengaku bersaksi dalam sidang dan mengakui keterlibatannya dalam perampokan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap Hajidin, yang sebelumnya dituduh terlibat dalam perampokan itu. Keluarga Hajidin mendatangi kediaman Sutikno dan menanyakan keterlibatannya. "Saya kasihan karena dia (Hajidin) tidak bersalah, saya juga ingin tobat," kata Sutikno dengan tegas saat jumpa pers di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2024). Menurut Sutikno, peristiwa perampokan tersebut dipimpin oleh Suryo, yang kini telah ditahan di Polsek Martapura Kabupaten OKU Timur. Suryo dan Hasbi sebelumnya telah memantau kondisi rumah korban, Wagirin. Sutikno diajak Suryo untuk ikut serta dalam perampokan bersama Ribut dan Hasbi. Dalam aksi tersebut, Sutikno dan Suryo mendobrak pintu rumah korban menggunakan kayu, sementara Hasbi mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti korban. "Setelah itu kami masuk, saya menyekap istrinya, Suryo menyekap suaminya. Saya ikat pakai tali," jelas Sutikno. Dalam perampokan tersebut, Suryo mengambil uang Rp 4 juta dan satu unit sepeda motor dari rumah korban. Sutikno menerima Rp 3,5 juta dari Suryo. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, Suryo mengaku telah meninggalkan pisau di tempat kejadian. "Saya dikasih Rp 3,5 juta oleh Suryo. Setelah kejadian, Suryo bilang, waduh pisau saya tinggal," ungkapnya. Meski mengetahui kabar penangkapan Suryo, Sutikno tidak melarikan diri dan tetap berada di Belitang, Kabupaten OKU Timur, menjalani kehidupan sebagai petani. Namun, saat mengetahui bahwa Hajidin bukan bagian dari rombongan mereka, Sutikno merasa terdorong untuk mengakui perbuatannya.   Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI, barang bukti pisau sempat ditunjukkan kepada Sutikno. Ia memastikan bahwa pisau tersebut adalah milik Suryo yang tertinggal di lokasi kejadian. Sementara itu, Siti Aminah (40), istri Hajidin, mengungkapkan kebingungannya ketika suaminya ditangkap oleh polisi dan dijadikan terdakwa. Siti menjelaskan bahwa pada malam kejadian, Hajidin berada di sekitar rumah bermain gaple bersama tetangga. “Waktu suami saya ditangkap, saya lagi rewang karena ada acara tetangga. Kemudian ada yang menyampaikan bahwa suami saya dibawa,” kata Siti. Siti mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sutikno atas keberaniannya bersaksi demi membebaskan Hajidin dari tuduhan salah tangkap .   Ia berharap Hajidin dapat segera kembali ke rumah dan membersihkan nama keluarganya dari tuduhan perampokan. “Suami saya cuma pedagang sayur dan tidak tahu-menahu tentang kasus ini. Pisau yang dituduhkan pun saya tidak pernah lihat. Saya berterima kasih sekali kepada Pak Sutikno atas kesaksiannya,” tambah Siti. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)