Sentimen
Netral (40%)
31 Jul 2024 : 19.52

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Terkait Judi Online dari Admin hingga Perekrut

31 Jul 2024 : 19.52 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terakit kasus judi online (judol) di Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 66 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, puluhan orang tersebut berperan menjadi admin hingga perekrut judol.

"Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan perjudian online," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Wira mengatakan, ada beberapa website judol yang dikendalikan pelaku, seperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan Telagascatte.

Para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, e-wallet, atau pulsa.

"Terdapat barang bukti yang sudah kami sita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judi online, itu ada barang bukti hand phone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai," ungkap Wira.

Atas perbuatannya, 66 pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal (3), Pasal (4), Pasal (5) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sentimen: netral (40%)