Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jabodetabek
Cara Memastikan Kualifikasi Dokter Sedot Lemak Menurut Perapi
Beritasatu.com
Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (Perapi) memberikan saran kepada masyarakat agar dapat memastikan bahwa dokter yang melakukan prosedur sedot lemak (liposuction) memiliki kualifikasi yang sesuai.
Ketua Perapi Jabodetabek, dr Qori Haly SpBP-RE menjelaskan, dokter spesialis yang memiliki keahlian dalam menjalani prosedur bedah estetik, termasuk sedot lemak, harus terdaftar dan diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat dapat memeriksa kualifikasi dokter melalui situs resmi KKI.
"Kita bisa mencari di website yang pasti yang lengkap di KKI, itu dia tinggal klik aja namanya nanti akan keluar data-datanya apakah kompeten sebagai spesialis yang bisa melakukan tindakan bedah estetik," kata Qori dalam diskusi daring yang digelar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dikiutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan, untuk mengecek kualifikasi dokter, kunjungi situs web resmi KKI, pilih opsi "Cek Dokter," dan masukkan nama lengkap dokter yang dicari.
Setelah itu, akan ditampilkan informasi mengenai kualifikasi spesialis yang dimiliki oleh dokter tersebut.
Qori menambahkan, tak hanya dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi estetik yang berkompeten dalam sedot lemak, tetapi juga dokter spesialis lain yang memiliki kualifikasi terkait dapat melakukan prosedur tersebut.
"Selama dokter spesialis itu mempunyai kompetensi tambahan seperti estetik lanjut, diperbolehkan atau dilegalkan untuk melakukan liposuction. Namun, kalau bukan atau tidak mempunyai sertifikat kompetensi untuk melakukan tindakan pembedahan plastik estetik maka tidak diperbolehkan atau menjadi ilegal untuk melakukan tindakan liposuction," ujarnya.
Selain memeriksa kualifikasi dokter, Qori juga menyarankan agar masyarakat mencari informasi tentang prosedur sedot lemak dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter spesialis sebelum menjalani operasi tersebut.
Qori menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024, pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat dilakukan oleh rumah sakit atau klinik utama.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memilih klinik, terutama yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi jangan sampai kita terbuai oleh diskon-diskon atau promo-promo di mana pasti akan mempunyai harga yang menarik, tidak semahal dibandingkan yang lain," pungkas Qori.
Sentimen: negatif (84.2%)