Sentimen
Sodomi Remaja 16 Tahun, Pemuda di Aceh Ditangkap Regional 31 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Sodomi Remaja 16 Tahun, Pemuda di Aceh Ditangkap Tim Redaksi ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial M (20) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga menyodomi temannya yang berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Novrizaldi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2024) menyebutkan, kasus itu berawal saat mereka tidur di pondok untuk menjaga kebun durian. “Pulang dari menjaga durian, ibu korban terkejut melihat celana anaknya berdarah,” katanya. Saat itulah, sang ibu menanyakan apa yang dialami putranya. Tidak terima perlakuan pelaku, keluarga lalu melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari pelaku. “Kita tangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” terangnya. Pelaku menjerat korban dengan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas. “Kami imbau, orangtua mengawasi anaknya dengan baik. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Kami apresiasi korban segera melapor sesaat setelah kejadian,” pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (97.7%)