YLKI Minta Asuransi TPL Kendaraan Tak Buru-buru Diwajibkan
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana mewajibkan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan perlu dipertimbangkan kembali sebelum benar-benar akan diberlakukan.
Ketua YLKI Tulus Abadi bahkan meminta pemerintah sebaiknya menunda atau meniadakan wacana asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. "Jadi saya pikir konsep asuransi TPL ini sebaiknya ditunda atau ditiadakan saja," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Menurut dia, masih banyak persoalan yang lebih mendesak seperti terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor hingga keamanan berlalu lintas, yang perlu diperbaiki.
"Jadi hal-hal yang saat ini terjadi di lapangan, tolong dibereskan dahulu, seperti kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian soal keamanan berlintas, harusnya diperbaiki dahulu," katanya.
Tulus menilai, aturan soal asuransi wajib TPL ini akan lebih menguntungkan sisi bisnis bagi industri asuransi, ketimbang untuk melindungi masyarakat konsumen kendaraan.
"Jadi saya pikir formulasi asuransi TPL dalam konteks empirik saat ini itu jauh lebih kecil manfaatnya kepada masyarakat, daripada keuntungan yang akan diperoleh bagi industri asuransi itu sendiri," ujarnya.
Jik pemerintah benar-benar mengimplementasikan wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor, Tulus meminta pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu bagi kendaraan roda empat dan lebih.
"Jadi karena ini aturan baru, akan tidak timbul masalah yang komplikasi, maka sebaiknya diberlakukan sektoral, yaitu untuk kendaraan roda empat, mobil pribadi, itu pun tidak wajib. Kalau nanti hasilnya sukses, bagus, baru kemudian bisa diwajibkan untuk misalnya roda empat, baru kemudian nanti dilihat potensi-potensi lainnya di roda dua," pungkasnya.
Sentimen: positif (78%)