Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2024 : 19.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Probolinggo, Pasuruan

Beli 3 Kg TNT untuk Rakit Bom Ikan, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Polisi

31 Jul 2024 : 19.18 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Surabaya, Beritasatu.com – Seorang perempuan berinisial FR (45) dari Pasuruan, Jawa Timur yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan bom ikan ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur.

FR seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam penjualan bom ikan, ditangkap karena merakit bom ikan dari bahan peledak yang dibelinya sendiri.

Menurut Direktur Ditpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara, pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kilogram dan kabel rol sebagai sumbu peledak dari seseorang berinisial SS di Kota Pasuruan. 
Bahan peledak kemudian dirakit pelaku menjadi bom ikan yang direncanakan untuk dijual kepada AN di Bombana, Sulawesi Tenggara dengan harga Rp 1,5 juta per unit.

Pada hari Minggu (7/7/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman bahan peledak TNT untuk dirakit menjadi bom ikan di Pasuruan.

Tim Intel Air kemudian melakukan penyelidikan dan pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menghentikan seseorang berinisial IS di depan toko waralaba Kota Pasuruan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahan peledak seberat kurang lebih 3 kilogram dan kabel rol panjang 30 meter di dalam tas belanja warna hijau yang dibawa oleh IS.

Berdasarkan hasil interogasi terungkap, IS diperintahkan FR untuk mengambil barang tersebut dan bertemu dengan seorang perempuan yang mengantarkan barang menggunakan mobil putih.

IS kemudian menghubungi FR yang saat itu berada di Surabaya. Sekitar pukul 10.00 WIB, FR tiba di lokasi dan mengakui bahwa bahan peledak tersebut adalah miliknya, yang dipesan dari SS di Probolinggo.

FR kemudian dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Di rumah kontrakan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

FR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sentimen: negatif (99.6%)