Sentimen
Negatif (64%)
31 Jul 2024 : 15.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak

Terbukti Gelapkan Mobil, Polisi di Pontianak Dipecat Regional 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 15.23 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Terbukti Gelapkan Mobil, Polisi di Pontianak Dipecat Tim Redaksi PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang anggota Polresta Pontianak , Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AP dipecat lantaran terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik mendalam. "Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” kata Adhe kepada wartawan, Rabu (31/7/2024). Adhe menerangkan, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban. Adhe menegaskan, pelanggaran yang dilakukan AP tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi. "Ini untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personel agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," tambah Adhe. Berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, AP terbukti melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil dan melanggar Pasal 372 KUHP dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. "Integritas adalah hal yang sangat penting bagi kami. Kami harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tutup Adhe. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (64%)