Sentimen
Negatif (99%)
31 Jul 2024 : 15.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Lumajang

Kasus: korupsi, Tipikor

Korupsi Bibit Pisang, Eks Pejabat Lumajang Divonis 2 Tahun Penjara Surabaya 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 15.23 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Korupsi Bibit Pisang, Eks Pejabat Lumajang Divonis 2 Tahun Penjara Tim Redaksi LUMAJANG, KOMPAS.com - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur , menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Donny Ananta. Donny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit pisang mas kirana pada 2020. Sebagai informasi, kasus ini, pertama kali diumumkan Kejaksaan Negeri Lumajang pada 21 Juli 2022. Berdasarkan temuan kejaksaan, beberapa petani yang menerima program berupa uang tunai hanya mendapat uang Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit. Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang saat itu dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana. Hitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Lumajang saat itu adalah Rp 800 juta. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar mengatakan, Donny diputus majelis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Namun, majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta kepada terdakwa. "Putusan tersebut lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan kami, untuk mantan Kabid Hortikultura," kata Nizar, Rabu (31/7/2024). Donny bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lain, M Zurkoni divonis 3 tahun dan denda senilai Rp 100 juta. Putusan itu juga lebih ringan 15 bulan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan terdakwa Wakini mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Khusus Wakini, majelis memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 206.126.000. Bila tidak dibayar setelah inkrah, akan dilakukan penyitaan aset. Jika hartanya tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 1,5 tahun. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan. Kejaksaan, kata Nizar, masih belum memberikan keputusan untuk menerima atau menolak putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa. "Kami masih belum mengambil sikap terkait putusan ini. Mungkin pekan depan kita tentukan sikap," jelasnya. Sementara, kuasa hukum Donny, Wahyu Firman Afandi, mengaku pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin selama proses persidangan. Pihaknya juga masih belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim. "Kami masih berkoordinasi lagi dengan keluarganya dan tim kuasa hukum. Setelah inkrah, uang Rp 70 juta itu akan diserahkan ke keluarga Pak Donny," pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)