Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pertani, Sang Hyang Seri
Kab/Kota: Kalibata
PT SHS: Rumah Dinas Eks Karyawan Pertani di Kalibata Ada yang Dikontrakkan Megapolitan 30 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
PT SHS: Rumah Dinas Eks Karyawan Pertani di Kalibata Ada yang Dikontrakkan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris PT Sang Hyang Seri (SHS), Sugeng Rijadi mengatakan, rumah dinas eks karyawan PT Pertani di Kalibata, Jakarta Selatan ada yang dikontrakan ke orang lain. Mayoritas rumah dinas itu sudah tak lagi dihuni oleh karyawan PT Pertani. Untuk itu, PT SHS melakukan pengosongan rumah dinas tersebut. "Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia, dan sampai hari ini dari 51 unit rumah dinas yang ada, itu yang masih hidup cuma ada tiga, selebihnya ada oleh anak, keponakan, ada bahkan dikontrakan ke pihak lain," ujar dia saat ditemui di Jalan Pertani 01, Selasa (30/7/2024). Sugeng menjelaskan, pengosongan rumah dinas tersebut diawali dari temuan BPK terhadap PT SHS yang kehilangan peluang untuk mendapatkan pemasukan senilai Rp 19 miliar. PT SHS diminta melakukan penertiban aset-aset milik mereka, termasuk aset milik PT Pertani yang telah dimerger dengan PT SHS pada 2021. "Mereka semuanya sudah pensiun, jadi tidak ada lagi hak untuk menempati rumah tersebut," ujar Sugeng. Sugeng menjelaskan, ada dua lokasi pengosongan rumah dinas eks karyawan PT Pertani di Kalibata. Pertama, adalah tanah yang berstatus SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHP (Sertifikat Hak Pakai). Pada tanah yang berstatus SHGB, 26 rumah telah setuju dilakukan pengosongan. Sementara pada yang berstatus SHP, dari 19 rumah, hanya tiga rumah yang menerima pengosongan. Untuk diketahui, terjadi eksekusi pengosongan rumah dinas milik PT Pertani, Selasa (30/7/2024) siang. Penghuni rumah dinas tersebut mulanya adalah karyawan PT Pertani sejak 1960. Namun seiring dengan bergabungnya (merger) PT Pertani ke PT SHS, maka seluruh aset kekayaan PT Pertani berada di bawah kendali PT SHS. Penghuni yang telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut diminta pergi dari rumah itu setelah melalui proses mediasi sejak 2023. "Kalau mediasi kita udah berulang kali, udah lebih dari 5 kali mediasi, dan itupun tidak berjalan hanya kali ini, tapi sudah dimulai tahun 2023 kita sudah melaksanakan mediasi tersebut," kata Sugeng. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (61.5%)