Sentimen
Positif (99%)
31 Jul 2024 : 10.11

Sambut Program Gema Tapera, Kemendagri Lakukan Pemutakhiran Data ASN 2024

31 Jul 2024 : 10.11 Views 12

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran data dan validasi peserta ASN tahun 2024. Ini dilakukan guna menyambut program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Kami menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung program Gema Tapera untuk memastikan ketersediaan lahan dan pembangunan rumah layak huni bagi ASN,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam rapat koordinasi Nasional bertajuk “Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024”, Rabu (31/7/2024) dikutip dari Antara.

Hal ini menurutnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

“Jika anggaran simpanan Tapera sebagai pemberi kerja belum dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 atau pengalokasiannya tidak sesuai dengan perhitungan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024," lanjutnya.

Pemerintah Daerah dikatakannya harus menyampaikan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk diakomodasi dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Maurits juga menekankan kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja untuk membayarkan kontribusi berupa simpanan peserta Tapera bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.

“Pemda juga bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi mereka,” katanya.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 terkait penghentian pemotongan Tabungan Perumahan pada gaji PNS dan CPNS Daerah.

“Kewajiban Pemda meliputi pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, memungut simpanan Tapera dari gaji atau upah pekerja. Ketiga, menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab Pemda dan pekerja disertai dengan daftar perincian pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Maurits.

Selain itu, Pemda juga diharuskan untuk memperbarui data pekerja terkait kepesertaan Tapera, menyimpan semua laporan pembayaran simpanan Tapera, dan melanjutkan kepesertaan bagi pekerja yang baru diterima tetapi sebelumnya sudah menjadi peserta dengan melaporkan identitas dan membayar simpanan Tapera sejak terjadinya perjanjian.

Sentimen: positif (99.9%)