Sentimen
Positif (44%)
31 Jul 2024 : 08.41

Perbedaan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024

31 Jul 2024 : 08.41 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan dua aturan baru. Itu terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satunya Keputusan Menteri Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Di situ, dijelaskan tahap seleksi CPNS.

Pada pasal 26 disebutkan, seleksi CPNS ada tiga tahap. Pertama seleksi administrasi, Seleksi Kompetemsi Dasar (SKD), dan Seleksi Konpetensi Bidang (SKB).

Seleksi administrasi jelas merupakan seleksi yang melihat apakah secara dministrasi kita layak atau tidak. Namun apa perbedaan SKB dan SKD?

Menurut Pasal 30 Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024, SKD adalah penilaian kompetensi dasar pelamar dan standar kompetensi dadar PNS.

SKD ini terbagi menjadi tiga bagian. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Namun dikeculaikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khusus untuk disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.

TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara untuk nilai akumulatif tertingginya TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Pelamar bisa lolos pada tahap selanjutnya jika melewati ambang batas SKD. Sesuai dengan nilai yang ditentukan.

“Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD

Sentimen: positif (44.4%)