Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Probolinggo, Sampang
Kasus: korupsi, Tipikor
21 Orang Dilarang KPK ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Tessa hanya menyebutkan inisial 21 orang tersebut. Namun, dia mengungkapkan ada pihak dari DPRD Jatim yang turut dicegah ke luar negeri. Berikut ini daftar inisial 21 orang tersebut.
KUS merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AS merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, BW dari swasta, JPP dari swasta, HAS dari swasta,
SUK dari swasta, AR dari swasta, WK dari swasta, AJ dari swasta, MAS dari swasta, FA merupakan penyelenggara negara, anggota DPRD Kabupaten Sampang, AA dari swasta, AH dari swasta, MAH merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AYM dari swasta, RWS dari swasta, MF dari swasta, AM dari swasta, JJ merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM dari swasta.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, Jumat (12/7/2024).
Ia menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, 2 lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
Sentimen: negatif (99.8%)