Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Sukabumi
3 Penyedia "Live Streaming" Ditangkap, Punya 70 Talent dan Sudah Hasilkan Rp 15,6 Miliar Bandung
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Penyedia "Live Streaming" Ditangkap, Punya 70 Talent dan Sudah Hasilkan Rp 15,6 Miliar Tim Redaksi SUKABUMI, KOMPAS.com- Polisi membongkar aktivitas pornografi yang disebarkan lewat siaran langsung atau live streaming di aplikasi HOT51. Mereka tersebar di berbagai daerah Indonesia, dengan dua berdomisili di Sukabumi . Namun, baru satu orang yang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. "Pelaku talent lain kita masih melakukan pengejaran karena semua berjumlah 70 orang," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (29/7/2024) siang. Para talent ini bisa mendapatkan penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya, tergantung dari besaran gift atau saweran yang diberikan oleh penonton. Rita menambahkan bahwa sekali live , penonton bisa mencapai 100 orang. "Kalau sekali live mereka bisa mendapatkan antara Rp 3 juta atau tergantung gift- nya, dan itu dibagi lagi ke admin dan agency ," jelas Rita. Aktivitas live streaming di aplikasi HOT51 ini sudah berlangsung selama satu tahun, dengan perputaran uang yang mencapai Rp 1,3 miliar. Para talent diwajibkan melakukan live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi. "Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari," tambah Rita. Sebelumnya, polisi telah meringkus FSF, seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun asal Kota Sukabumi, yang menjadi salah satu talent di aplikasi HOT51. Selain FSF, terdapat juga YPP dan AB yang berperan sebagai admin serta agency , dan mereka dihadirkan saat konferensi pers. Para pelaku ini terancam pasal 35, 34, dan 36 UU RI tentang Pornografi , serta pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (61.5%)