Sentimen
Positif (76%)
29 Jul 2024 : 19.47
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kasus: korupsi

Ini Identitas 3 Saksi yang Diperiksa Kejagung Soal Kasus 109 Ton Emas PT Antam

29 Jul 2024 : 19.47 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2022. Ketiganya yakni JT, LE dan FAK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, JT dan LE merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

"FAK selaku Corporate Secretary Division Head periode 2022 hingga saat ini," kata Harli dalam keterangannya Senin (29/7/2024).

Harli mengatakan, pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Sebanyak enam tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara tujuh tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.

Sentimen: positif (76.2%)