Sentimen
Negatif (88%)
30 Jul 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Pekanbaru, Dumai, Banyumas

Tokoh Terkait

Sempat Kabur, Pengelola 3 Tempat Judi Online di Purwokerto Ditangkap Regional 30 Juli 2024

30 Jul 2024 : 14.15 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sempat Kabur, Pengelola 3 Tempat Judi Online di Purwokerto Ditangkap Tim Redaksi PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengelola tiga tempat judi online di Purwokerto , Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang digerebek polisi. Tersangka berinisial R (36) asal Dumai, Riau ini ditangkap setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih 10 hari. "Tersangka ditangkap di Pekanbaru. Jejak pelariannya sudah sampai Medan, berputar-putar selama 10 hari," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan di mapolresta, Selasa (20/7/2024). Dia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan judi online yang lebih dulu dibongkar Polda Riau, beberapa waktu lalu. "Peran tersangka mengumpulkan chip dan menjualnya. Chip (dari tiga tempat di Purwokerto) dikumpulkan dan dipromosikan lewat Facebook. Dia ini pentolannya di sini," ujar dia. Sedangkan pemodal tempat judi online di Purwokerto telah ditangkap oleh Polda Riau. "Pemodalnya yang ditangkap di Riau, memfasilitasi dan menyiapkan tempat di sini. Kalau tersangka R ini yang mengelola di sini," kata dia. Dia mengatakan, berkas perkara 11 tersangka judi online yang lebih dulu ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan tersangka R akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek tiga tempat game yang diduga untuk judi online di Purwokerto, secara bersamaan, pada Rabu (19/6/2024). Ketiganya yaitu di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian di Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara dan Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Omzet judi online yang digerebek di Purwokerto ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan. "Omzet sekitar Rp 114 juta per hari," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024). Luthfi menjelaskan, praktik judi online ini berkedok game online. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.9%)