Sentimen
Negatif (97%)
29 Jul 2024 : 21.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Ini Deretan Kejanggalan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

29 Jul 2024 : 21.11 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Deretan kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dibeberkan dalam audiensi pihak keluarga serta kuasa hukum Dini Sera Afriyanti dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024).

Kuasa Hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, memaparkan vonis bebas Ronald Tannur sangat bertentangan dengan fakta kejadian tewasnya Dini. Dalam bukti yang telah disampaikan di persidangan, terungkap bahwa Ronald Tannur menganiaya Dini dengan melindas korban menggunakan mobilnya.

Hal ini terungkap lewat rekaman detik-detik Ronald Tannur melindas Dini yang mengakibatkan kekasihnya itu mengalami luka lebam dan robek di sebagian tubuhnya.

Namun, majelis hakim justru menyebut Dini tewas akibat pengaruh alkohol yang menjadi salah satu pertimbangan vonis bebas Ronald Tannur. Padahal, bukti hasil visum dan keterangan ahli forensik telah menjelaskan bahwa Dini tewas bukan karena alkohol, melainkan karena benda tumpul.

"Apakah bukti dari yang menyebabkan kekerasan benda tumpul di bagian lengan korban itu? Ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka," ujar Dimas.

Dalam pemaparannya, Dimas juga menjelaskan bahwa saksi-saksi terkait termasuk sekuriti di tempat kejadian perkara (TKP) sudah dihadirkan di persidangan. Namun, katanya, keterangan saksi tidak pernah dipertimbangkan hakim.

"Kami menyampaikan tentang poin-poin pertimbangan dari hakim yang bertentangan dengan fakta-fakta kejadian yang sebenarnya, yakni tentang adanya visum, bukti visum, saksi-saksi yang tidak diakui dalam pertimbangan hakim, dan adanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwasannya korban itu meninggal karena alkohol," tutur Dimas.

Dimas menyatakan, dengan adanya bukti, hasil visum, keterangan saksi, jelas bahwa kematian Dini diakibatkan karena penganiayaan Ronald Tannur. Namun, hakim justru membuat keputusan yang tak masuk akal dan betentangan terhadap fakta persidangan

Kejanggalan lainnya, ujar Dimas, hakim dalam memimpin persidangan di PN Surabaya cenderung intervensif dan tendensius terhadap para saksi. Hakim juga sempat menuturkan pernyataan bernada kesimpulan saat menggali keterangan ke saksi seperti "tahu dari mana bahwa ini mati karena dilindas".

"Sehingga saksi-saksi tidak bisa memberikan keterangan secara leluasa di dalam persidangan," tutur Dimas.

Selanjutnya, Dimas menyampaikan bahwa adanya kejanggalan tentang pelaksanaan putusan yang tidak sesuai dengan jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan dalam persidangan.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilam Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Hakim memutuskan Ronald tak bersalah atas segala dakwaan jaksa.

Anak mantan anggota DPR itu pun selamat dari tuntutan 12 tahun oleh jaksa atas penganiayaan terhadap Dini Sera. Saat ini, vonis bebas tersebut sudah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sentimen: negatif (97.7%)