Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Yakin Dante Ditenggelamkan, Tamara Tyasmara: Dalam Tubuhnya Banyak Air Megapolitan 30 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Yakin Dante Ditenggelamkan, Tamara Tyasmara: Dalam Tubuhnya Banyak Air Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara yakin bahwa sang anak, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, meninggal dunia akibat ditenggelamkan oleh mantan kekasihnya, Yudha Arfandi. Hal tersebut diperkuat dengan hasil otopsi setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi atau pembongkaran liang lahat Dante di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/2/2024). "Hasilnya ya Dante ditenggelamkan, karena sudah banyak banget air di badannya dia," kata Tamara saat memberikan kesaksian di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). "Di dalamnya sudah banyak air sampai paru-parunya sudah cair," ujar dia. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan laporan hasil dari ekshumasi juga menyampaikan hal serupa. "Hasil ekshumasi terhadap jenazah Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante yang sudah dimakamkan selama 10 hari, jenazah dalam kondisi pembusukan lanjut," terang JPU. "Tampak jari-jari kedua tangan dan kaki kebiruan karena kekurangan oksigen. Pada tulang ekor ditemukan dalam kondisi mencair yang dapat diakibatkan oleh masuknya air yang berlebihan. Lambung dan usus 12 jari berisi massa lunak," katanya. Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo (6) alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas. Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. "Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024). Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.5%)