Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Gunung
Tokoh Terkait
Muncul Gugatan di MK agar Eks Gubernur Bisa Maju Cawagub di Daerah yang Sama Nasional 29 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Muncul Gugatan di MK agar Eks Gubernur Bisa Maju Cawagub di Daerah yang Sama Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur, calon kepala daerah tidak boleh "turun kasta" pada pilkada yang sama. Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama. Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin. Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). Mereka menilai, beleid itu tidak memberi perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan bertentangan dengan konstitusi. Perkara nomor 73/PUU-XXII/2024 ini sudah dua kali disidang Mahkamah sejak Senin (15/7/2024). Hari ini, Senin (29/7/2024), MK menggelar sidang kedua atas perkara ini. "Menyatakan pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 ... bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Firman Simanjuntak, membacakan petitum gugatan itu dalam sidang hari ini. Pemohon dan pengacaranya menyerahkan 16 alat bukti yang disahkan majelis hakim panel dalam sidang itu. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani. "Permohonan ini, setelah ini akan kami sampaikan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Jadi nanti hakim konstitusi yang bersembilan yang akan memutuskan terkait permohonan ini, apakah akan diputus setelah adanya sidang pleno, atau akan diputus tanpa sidang pleno," kata Saldi. Sebelumnya, ketentuan bahwa eks gubernur atau bupati/wali kota tidak bisa turun kasta pada pilkada yang sama sempat mencuat di konteks Pilkada Jakarta. Beberapa waktu lalu, muncul isu untuk menduetkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama pada Pilkada Jakarta 2024. Akan tetapi, isu ini kandas karena kedua tokoh itu merupakan mantan gubernur. Bila mereka maju berpasangan, maka salah satu dari mereka harus menjadi wakilnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (64%)