Sentimen
Positif (50%)
29 Jul 2024 : 14.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Pemkab Gandeng Bakamla Jemput 8 Nelayan Natuna di Malaysia Regional 29 Juli 2024

29 Jul 2024 : 14.37 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pemkab Gandeng Bakamla Jemput 8 Nelayan Natuna di Malaysia Editor NATUNA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Natuna , Kepulauan Riau, menggandeng Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penjemputan nelayan asal daerah itu di Malaysia. Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin (29/7/2024) mengatakan, Pemkab akan berupaya untuk menjemput nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Malaysia, atas tuduhan memasuki wilayah tangkap Negeri Jiran. Menurut dia, para nelayan akan dijemput menggunakan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla. "Kedatangan Komandan KN Tanjung Datu (ke Kantor Bupati Natuna), dalam rangka koordinasi rencana penjemputan nelayan kita yang ada di Malaysia," ucap dia seperti dikutip Antara . Dia mengatakan, KN Tanjung Datu sudah berada di Perairan Natuna dan tengah menunggu dokumen administrasi untuk melakukan proses penjemputan. "Kapal sudah standby di Natuna, tinggal menunggu perizinan. Teknis dan tanggal penjemputan juga belum ditentukan sebab dalam tahap proses," ujar dia. Namun, kata dia, Pemkab berupaya untuk menjemput langsung ke negara tetangga, sebab yang dijemput pun bukan hanya nelayan, melainkan lengkap dengan tiga kapal dan alat-alat milik nelayan tersebut.  "Kami menunggu perizinan apakah kami menjemput sampai di Kucing (Malaysia) atau perbatasan saja, tapi kami berharap bisa menjemput sampai ke Kucing, karena kapal nelayan juga dalam keadaan rusak," imbuh dia. Sementara itu, Komandan KN Tanjung Datuk 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan, kapal yang dikerahkan merupakan aset Bakamla RI. Ia menyebut, proses penjemputan nelayan dan kapalnya direncanakan akan diangkut kapal milik Bakamla RI. "Kapal kami siap untuk mengangkut tiga perahu yang ditangkap itu, nanti dinaikkan ke kapal kami," ucap dia. Sebelumnya, delapan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024 telah divonis bebas. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu lalu mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang oleh para nelayan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (50%)