Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Gunung, Sukabumi
Fakta di Balik Kasus "Live Streaming" Pornografi Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Bandung 29 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Fakta di Balik Kasus "Live Streaming" Pornografi Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Editor KOMPAS.com - Kasus "live streaming" pornografi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial FSF, warga Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi , Jawa Barat (Jabar), terus diselidiki. Dari penyelidikan Siaran langsung video porno tersebut dilakukan FSF di aplikasi HOT51. FSF pun ditangkap bersama dua rekan lainnya yang berinisial YPP dan AB. “Pelaku menari telanjang serta melakukan adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HO***,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (29/7/2024). Rita menjelaskan, dari penyelidikan terungkap ada 70 talent atau pemeran dalam live streaming tersebut. Namun polisi baru mengamankan satu pemeran, yaitu FSF. Para pemeran itu diduga direkrut oleh pelaku YPP dan AB. Keduanya juga berperan sebagai admin aplikasi tersebut. "Pelaku talent lain kita masih melakukan pengejaran karena semua berjumlah 70 orang," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota Senin siang. Sementara itu, lanjut Rita, live streaming biasanya dilakukan pada malam hari. Setiap tampil para talent mendapatkan saweran atau pemberian uang dari penonton. Berdasar pengakuan pelaku, setiap tampil bisa mendapatkan penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya. Hal itu tergantung dari besaran gift atau saweran yang diberikan oleh penonton. "Kalau sekali live mereka bisa mendapatkan antara Rp 3 juta atau tergantung gift-nya, dan itu dibagi lagi ke admin dan agency ," jelas Rita. Pelaku mengaku menjalankan Bbisnis haram menggunakan aplikasi HOT51 itu sejak setahun lalu. Omzet yang didapat pun mencapai Rp 1,3 miliar. YPP dan AB juga mewajibkan pemeran live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi. "Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari," tambah Rita. Atas perbuatan itu para pelaku ini terancam pasal 35, 34, dan 36 UU RI tentang Pornografi , serta pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (Penulis: Riki Achmad Saepulloh | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (92.8%)