Sentimen
Ini Cara Mendirikan Partai Politik di Indonesia
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Mendirikan partai politik merupakan hal yang tidak mudah dan membutuhkan proses yang panjang dan melibatkan beberapa tahap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik.
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Karena mendirikan partai politik memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum, organisasi, dan strategi politik.
Adapun penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
AD yang dimaksud adalah memuat paling sedikit:
1. Asas dan ciri partai politik.
2. Visi dan misi partai politik.
3. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
4. Tujuan dan fungsi partai politik.
5. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
6. Kepengurusan partai politik.
7. Peraturan dan keputusan partai politik.
8. Pendidikan politik Keuangan partai politik.
Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:
1. Akta notaris pendirian partai politik.
2. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan dengan partai lain sesuai undang-undang.
3. Kantor tetap.
4. Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
5. Memiliki rekening atas nama partai politik.
Kemudian, partai perlu menjalani proses verifikasi dan uji kelayakan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Setelah lolos verifikasi, partai dapat mulai berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyusun strategi untuk menarik dukungan masyarakat.
Secara keseluruhan, mendirikan partai politik memerlukan dedikasi, sumber daya, dan keterampilan organisasi yang tinggi untuk memastikan bahwa partai tersebut dapat berfungsi secara efektif dan mencapai tujuannya di arena politik.
Sentimen: positif (94.1%)