Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2024 : 07.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Keluarga Korban Ungkap Motif Kasus Penikaman hingga Tewas di Pringsewu

29 Jul 2024 : 07.16 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Pringsewu, Beritasatu.com - Keluarga korban penikaman hingga tewas di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menduga pelaku menikam korban karena dendam, bukan karena terganggu oleh suara bising knalpot brong sepeda motor korban. Dugaan ini muncul karena pelaku menikam korban hingga tewas dengan 11 luka tikaman. Sehari sebelum kejadian, pelaku juga terlibat cekcok dengan korban.

Garis polisi masih terpasang di depan rumah korban dan masjid yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Ferry Handika. Pria berusia 34 tahun itu ditemukan bersimbah darah di dalam masjid akibat tikaman senjata tajam pada Jumat (27/7/2024) petang.

Pelaku penikaman diketahui bernama Arfan Gunawan (27 tahun). Pelaku tega menikam korban hingga tewas diduga karena suara bising knalpot brong sepeda motor korban yang sering mengganggunya. Pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan di Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Gadingrejo, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Korban adalah paman dari pelaku. Fakta lainnya, rumah pelaku berdekatan dengan rumah korban yang berada di area Pondok Pesantren Ibnu Mubarak, Gadingrejo.

Peristiwa penikaman tersebut disaksikan langsung oleh Warsina, istri korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Warsina sempat berteriak meminta pertolongan warga saat suaminya ditikam secara brutal.

Menurut Warsina, selama ini hubungan antara suaminya dan pelaku memang tidak harmonis sejak Iduladha.

"Iya memang lagi tidak bertegur sapa, lagi diam-diaman sejak habis Lebaran haji kemarin," ucap Warsina, Minggu (28/7/2024).

Pelaku dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Polres Pringsewu, Lampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)