Sentimen
Netral (57%)
29 Jul 2024 : 04.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bern

Kasus: kecelakaan

AAUI: Asuransi Wajib Kendaraan Akan Banyak Hadapi Tantangan

29 Jul 2024 : 04.44 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai sektor perasuransian di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan untuk dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini menanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewacanakan bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor baik mobil maupun motor di Indonesia memiliki asuransi wajib kendaraan, berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

"Ada tiga sisi yang bisa kita lihat. Dari perspektif konsumen masih rendahnya angka literasi dan inklusi. Ini terkait produk atau layanan sektor perasuransian yang masih relatif rendah," kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Beritasatu.com, Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala masih rendahnya masyarakat untuk ikut asuransi. Hal itu ditambah dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. Kemudian dengan kompleksitas produk asuransi yang cukup beragam, sering kali menjadi sulit dipahami oleh masyarakat umum.

Selain itu dari perspektif industri, penetrasi dan densitas yang masih cukup rendah, membuat rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi, meski tahu hal itu penting.

Bern mengungkapkan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ASEAN Insurance Surveillance Report tahun 2022, penetrasi perasuransian di Indonesia berada diatas Filipina dan di bawah Vietnam.

"Untuk densitas Indonesia 2,7 persen di atas Filipina dan di bawah Malaysia. Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara maju, TPL Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," papar dia.

Menurutnya, TPL sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya.

Untuk itu, guna menumbuhkan sikap publik positif berasuransi diperlukan adanya kebijakan peningkatan permodalan untuk mencari partner yang memiliki kemampuan dan semangat yang sama. Kemudian pemenuhan kebutuhan tenaga ahli, seperti aktuaria, investasi, dan informasi teknologi (IT) dan perlunya pembangunan infrastruktur pendukung.

"Sayangnya digitalisasi kegiatan usaha belum optimal untuk meningkatkan akses langsung ke konsumen. Lalu masih adanya kelemahan dalam penerapan GCG dan manajemen risiko yang efektif," urai Bern.

Dari perspektif regulator, lanjut dia, perlu adanya alokasi sumber daya pengawasan secara efektif dan efisien. Selain itu juga perlu kesesuaian kerangka peraturan dan pengawasan dengan standar internasional. Sehingga ke depannya perlu sinergi yang lebih erat lagi antara regulator, asosiasi, dan industrinya dalam mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, dan berintegritas.

Pembenahan dari sektor jasa asuransi juga perlu dilakukan saat ini guna memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tahapannya dengan penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian.

"Kemudian pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Dilanjutkan dengan akselerasi transformasi digital dan penguatan pengaturan dan pengawasan," pungkas Bern

Sentimen: netral (57.1%)