Sentimen
Positif (44%)
27 Jul 2024 : 13.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Denpasar

10 Sekeluarga Asal India Dideportasi Usai "Overstay" 5 Tahun di Bali Denpasar

27 Jul 2024 : 13.47 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sekeluarga Asal India Dideportasi Usai "Overstay" 5 Tahun di Bali Tim Redaksi DENPASAR, KOMPAS.com  - Sekeluarga asal India dideportasi setelah tinggal di Bali melebihi masa izin atau overstay selama kurang lebih lima tahun. Anggota keluarga Warga Negara Asing (WNA) tersebut yakni berinisial MKAS (39), bersama istrinya FBAH (45), serta ketiga putrinya HB (16), IA (13), dan HZK (04). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, MKAS tercatat datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 April 2019. Saat itu, dia mengantongi visa on arrival yang hanya berlaku 30 hari dan sempat melakukan perpanjangan pada 24 Mei 2019. Setelah merasa betah, MKAS lalu mengajak istrinya FBAH dan dua putrinya HB dan IA, untuk ikut tinggal di Bali sejak 27 Mei 2019. "Saat tiba di Bali, FBAH sedang dalam keadaan hamil hingga kemudian ia pun melahirkan anak ketiga mereka di Denpasar pada tanggal 18 Februari 2020," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024). Pramella mengatakan, selama berada di Indonesia, mereka sempat berlibur ke Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di sana, mereka mulai mendapat masalah karena kehabisan uang dan tidak bisa keluar dari hotel hingga mendapat kiriman uang dari keluarganya dari India. "Mereka terjebak di Gili Trawangan hingga 58 hari sampai pada akhirnya berhasil kembali ke Bali. Namun, mereka kembali menjumpai permasalahan lainnya yakni tidak mampu untuk membayar denda overstay ," kata dia. Sejak saat itu, para WNA tinggal secara ilegal di Bali dengan menyewa sebuah penginapan di wilayah Denpasar. Selama berada di Bali, MKAS menggantungkan hidup keluarganya dari kiriman saudara laki-lakinya yang tinggal di India. Selain itu, ia juga menjalankan bisnis online "plywood" atau papan triplek yang berbasis di India. Para WNA ini dikenai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka lalu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bangalore India pada 22 Juli 2024. "Deportasi tujuh WNA ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga," tegas Pramella. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (44.4%)