Sentimen
Negatif (99%)
27 Jul 2024 : 18.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Yogyakarta, Karanganyar, Madura, Ngawi, Madiun, Trenggalek, Kebumen

Kasus: mayat

Pembunuh Sopir Truk di Madiun Pakai Uang Rampokan untuk Judi "Online" dan Beli Perhiasan Surabaya 27 Juli 2024

27 Jul 2024 : 18.42 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pembunuh Sopir Truk di Madiun Pakai Uang Rampokan untuk Judi "Online" dan Beli Perhiasan Editor KOMPAS.com - Terungkap sudah misteri kasus penemuan mayat sopir truk di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun , Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (17/7/2024). Korban, Hario Anggi Pratama, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), tewas dirampok. Satu dari dua pelaku ternyata teman korban. Pelaku, Fatoni dan Supraptono, berbagi hasil rampokan usai menjual tembaga dan kuningan yang diangkut korban ke penadah di Madura. Pelaku mendapat Rp 300 juta. Fatoni, teman korban sekaligus perencana aksi, memperoleh Rp 240 juta. “Uang yang didapatkan Fatoni digunakan Rp 100 juta untuk judi online , 100 juta untuk bayar utang, sisanya untuk membeli handphone dan perhiasan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun AKBP Muhammad Ridwan dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). Supraptono yang bertindak sebagai eksekutor, kebagian Rp 50 juta. Adapun sisanya dipakai membayar sewa truk dan mengupah tiga kuli.
Truk dan tenaga kuli itu dipakai pelaku untuk memindah muatan truk korban ke truk pelaku. Aksi ini dilakukan di tempat penemuan jenazah korban. Sebelumnya, pelaku terlebih dulu membunuh korban sewaktu Hario beristirahat di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jatim. Saat itu, eksekutor membangunkan korban, mengajaknya turun, lantas membunuhnya. "Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kabin truk, lalu truk dibawa ke Desa Bajulan, Kecamatan Saradan,” ucap Ridwan. Jenazah korban ditinggal di dalam truk usai pelaku menggasak muatan truk korban. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengunci pintu truk korban. Ridwan menuturkan, Fatoni yang merupakan teman korban, mengetahui soal muatan truk Hario. "Makanya dia tahu kalau korban sementara jalan memuat barang rosokan berharga ratusan juta rupiah,” ungkapnya. Fatoni kemudian mengajak Supraptono untuk merampok muatan truk korban.   Identitas pelaku diketahui setelah polisi mengecek CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat. Polisi menangkap Fatoni, warga Kabupaten Trenggalek, Jatim, di sebuah tempat kos di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024). Sedangkan, Supraptono diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Kamis (25/7/2024). Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: Pythag Kurniati) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)