Sentimen
Negatif (99%)
26 Jul 2024 : 21.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Dinkes Benarkan Ada Rumah Sakit di Jateng Ajukan Klaim Palsu ke BPJS hingga Rp 20 Miliar Regional 26 Juli 2024

26 Jul 2024 : 21.12 Views 49

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dinkes Benarkan Ada Rumah Sakit di Jateng Ajukan Klaim Palsu ke BPJS hingga Rp 20 Miliar Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah membenarkan adanya salah satu rumah sakit di Jateng yang mengajukan klaim palsu ke BPJS mencapai Rp 20 miliar. Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar mengatakan, temuan itu merupakan hasil monitoring KPK dan BPJS di awal tahun 2023. "Waktu audit di tahun 2023 tim provinsi, memang ada laporan seperti itu, tetapi pada akhirnya BPJS, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) itu dengan KPK dan Kementerian Kesehatan ya," ujar Yunita, melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2024). Sementara ditanya mengenai keberadaan rumah sakit tersebut, Yunita enggan menjawab.   Namun, dia menyebut rumah sakit yang terlibat dugaan klaim fiktif (phantom billing) itu bukan rumah sakit milik Provinsi Jateng. "Bukan (RS milik Pemprov Jateng)," kata dia. Dia mengatakan, peran Dinkes Jateng berada para ranah pencegahan. Sehingga penindakan dugaan kasus korupsi ini dilakukan sepenuhnya oleh KPK dan Tim PK-JKN tanpa melibatkan pihaknya. "KPK kan turun kalau uji petik langsung dengan Kemenkes dan Tim PK-JKN karena mereka memang punya kegiatan monitoring. Nah kalau kita kaitannya misalnya saya tidak merekomendasi izin operasional. Jadi bukan tindakan. Emang kita langkahnya adalah pencegahan," imbuh dia. Dia juga menambahkan bila Jateng telah memiliki Tim pencegahan kecurangan mulai di tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota. Merespons kejadian itu, dia mengakui pencegahan tidak selalu berhasil 100 persen. Untuk itu ke depannya, dia meminta penyelenggara layanan kesehatan lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tugas. "Sekarang sudah tidak lagi pencegahan, tetapi penindakan. Oleh karena itu, pada saat kita memberikan layanan ya sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan yang ada dan jangan melakukan penyimpangan," imbau dia. Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS. Yunita meminta semua pihak lebih berhati-hati. "Saya selalu menyampaikan di setiap event pertemuan. Karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa lho, jangan salah, dua sisi. Misalnya klaim gitu ya, itu juga disampaikan oleh BPJS nya, gimana nih supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa gitu, bisa jadi," beber dia. Sebelumnya diberitakan, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).   Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS. “Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)