Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kejahatan siber, Praktik prostitusi, prostitusi online
Tokoh Terkait
KPAI Bekerja Sama dengan PPATK Menanggulangi Judi Online dan Prostitusi Anak
Beritasatu.com
Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Kejahatan siber terhadap anak mengalami lonjakan signifikan dalam lima tahun terakhir. Untuk mengatasi masalah ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah korban anak akibat transaksi ilegal, seperti pornografi, judi online, dan pencucian uang.
Menurut temuan PPATK, dalam lima tahun terakhir, transaksi ilegal yang melibatkan anak di bawah umur mencapai Rp 500 triliun. Pada 2023 mencatat transaksi terbesar, yakni Rp 327 triliun. Transaksi ilegal ini meliputi jual beli konten pornografi anak, judi online, perdagangan manusia, dan pencucian uang.
KPAI mengungkapkan, paparan digitalisasi dan penyalahgunaan media teknologi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak menjadi faktor utama terjadinya kejahatan siber yang melibatkan anak-anak.
Untuk itu, KPAI dan PPATK bekerja sama agar pemerintah dapat mengambil langkah preventif dan penanggulangan guna menekan korban anak akibat eksploitasi ekonomi dan seksual.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan, sebanyak 1.160 anak berusia sebelas tahun terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp 3 miliar.
"Kami menemukan banyak transaksi terkait anak-anak yang terlibat dalam judi online, baik secara langsung maupun melalui data anak yang digunakan untuk kepentingan judi online. Jika tidak diatasi, risiko ini akan terus meningkat. Terakhir, data menunjukkan 1.160 anak di bawah usia sebelas tahun terlibat dalam judi online pada tahun 2024," tuturnya di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Ketua KPAI Ai Maryati Soliha menambahkan, sejak 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus eksploitasi anak yang terlapor. Maryati meminta Kapolri untuk menambah unit siber Polri di 38 Polda di seluruh provinsi untuk menangani masalah ini.
"PPATK baru saja melaporkan bahwa angka eksploitasi anak, termasuk pornografi dan prostitusi online, telah meningkat dari Rp 114 miliar menjadi Rp 127 miliar. Ini menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut," terang Maryati.
Peningkatan angka judi online dan prostitusi pada anak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Dengan kerja sama antara KPAI dan PPATK, yang juga termasuk dalam satgas judi online, diharapkan dapat mengurangi masalah ini dan menerapkan langkah-langkah preventif.
Sentimen: negatif (100%)