Sentimen
Tata Cara Pengunduran Diri PNS Jika Terlibat Politik Praktis
Fajar.co.id
Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral. Tidak boleh terlibat politik praktis.
Termasuk di antaranya ikut atau menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Mengapa demikian?
Itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020. Di situ, ditegaskan PNS dilarang jadi anggota Parpol.
“PNS dilarang menjaid anggota dan atau pengurus partai politik,” bunyi Pasal 23 ayat 1 aturan tersebut.
Jika tercatat sebagai anggota Parpol, maka aturan itu menegaskan agar PNS tersebut segera melakukan pengunduran diri. Dalam bentuk tertulis.
“PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis,” Pasal 23 ayat 2 aturan itu.
Berikut ini tata cara pengunduran PNS jika tergabung sebagai anggota atau pengurus Parpol terbagi menjadi dua berdasarkan Pasal 24 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
A. Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diajukan secara tertulis kepada PPK melalui PyB secara hierarki;
2. Permohonan berhenti sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh:
a) PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
b) PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
3. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sentimen: negatif (57.1%)