Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kudus
Bawaslu Kudus temukan Pantarlih Desa Garung Lor lakukan pelanggaran administratif
Elshinta.com
Jenis Media: Politik
Sumber foto: Sutini/elshinta.com Bawaslu Kudus temukan Pantarlih Desa Garung Lor lakukan pelanggaran administratif Dalam Negeri Sigit Kurniawan Rabu, 24 Juli 2024 - 18:32 WIB
Elshinta.com - Tahapan pencocokan data penelitian (coklit) data pemilih Pada tahapan penyusunan dana pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 tinggal 1 hari lagi, namun Bawaslu kabupaten Kudus masih menemukan berbagai masalah dalam proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru widiawan mengatakan sebagaimana hasil pengawasan dan Uji Petik terhadap sampel pemilih yang dilakukan di Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu kabupaten Kudus masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih.
Pihaknya mendapati mode A tanda terima dan mode stiker sudah ditulis dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data dari identitas pemilih serta mode A tanda terima dan mode A stiker tidak tertulis nama penerima dan nama pantarlih. Hal ini dilakukan oleh pantarlih TPS 001 di RT 01 RW 01 Desa Garung Lor.
"Pelanggaran yang menjadi temuan pengawas pemilu pada saat Uji Petik di rumah warga atas nama kustiono didapati keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah di coklit oleh pantarlih", ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (24/7).
Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kaliwungu, pantarlih TPS 001 melakukan pelanggaran administratif dikarenakan tidak memedomani pasal 15 ayat 4 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pasal 13 dan anak pasal 15 PKPU Nomor 7 tahun 2024.
Dijelaskan, pada minggu 21 Juli 2024, Panwaslu Kecamatan Kaliwungu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap PPS di kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran pada proses coklit di Desa Garung Lor tersebut.
Dalam klasifikasi pantarlih TPS 001 Desa Garung Lor menyatakan pada saat melakukan coklit atas nama Rudi Setiawan dan Heri Susanto tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung namun dilakukan coklit berdasarkan Kartu Keluarga. "pantarlih mengaku sudah mempunyai KK atas nama Rudi Setiawan dan Heri Susanto dari pihak keluarganya.
"Pihak pantarlih juga menyerahkan formulir A tanda terima dan formulir A stiker, ia mengakui jika hal seperti itu tidak sesuai dengan prosedur coklit," ungkap Heru.
Bawaslu Kabupaten Kudus selain membuka posko kawal hak pilih sampai tingkat kecamatan, juga terus melakukan patroli pengawasan hak kawal pemilih dalam rangka memastikan warga yang mempunyai hak pilih telah terdata dan terdaftar dalam daftar pemilih pemilihan umum sampai dengan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (98.1%)