Sentimen
Positif (88%)
26 Jul 2024 : 05.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi

Kasus: pembunuhan

Kondisi Terkini Keluarga Almarhumah Dini, Korban Terdakwa Ronald Tannur yang Divonis Bebas Surabaya 26 Juli 2024

26 Jul 2024 : 05.25 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kondisi Terkini Keluarga Almarhumah Dini, Korban Terdakwa Ronald Tannur yang Divonis Bebas Tim Redaksi KOMPAS.com - Keluarga Dini Sera Afriyanti , korban pembunuhan terdakwa yang divonis bebas, Gregorius Ronald Tannur, menyebut sang ibu kerap memanggil namanya sebelum meninggal. Diketahui, ibu Dini, Tuti Herawati baru saja meninggal dunia karena sakit kanker dan komplikasi, Minggu (14/4/2024). Pembacaan putusan bebas terdakwa Ronald bertepatan dengan 100 hari kepergiannya. "Yang sangat terpukul ibunya almarhumah (Dini). Sampai meninggal yang disebut tetap namanya Dini," kata sepupu korban, Sakinah Tulzannah, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/7/2024). Sedangkan, lanjut Sakinah, satu-satunya buah hati Dini sekarang sudah menginjak usia 13 tahun. Pihak keluarga memutuskan menyekolahkannya di sebuah pondok pesantren. "Ya kalau untuk anaknya sekarang sudah pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren," jelasnya. Lebih lanjut, Sakinah mengungkapkan, pihak keluarga sekarang sudah pesimistis Ronald akan dijerat humum. Namun, dia tetap berharap anak anggota DPR RI itu dipenjara. "Kalau dari hati yang paling dalam ya enggak terlalu (optimistis dihukum), tapi kami bakal tetap berjuang sampai mendapatkan keadilan. Kalau keluarga seharusnya (penjara) seumur hidup," ujarnya. Sementara itu kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, kondisi keluarga Dini sekarang memprihatinkan. Anaknya saat ini hanya memiliki seorang kakek setelah neneknya pun meninggal. "Dini bekerja di Surabaya itu untuk mencukupi kebutuhan anaknya, karena anaknya sudah ditinggal sama ayahnya sejak dalam kandungan. Anaknya usia kelas 1 SMP," kata Dimas. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan. Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (88.9%)