Sentimen
Negatif (88%)
25 Jul 2024 : 05.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Probolinggo, Kraksaan

Kapolri, Gubernur Jatim dan Kapolda Digugat ke Pengadilan karena Masalah Tambang di Probolinggo Surabaya 25 Juli 2024

25 Jul 2024 : 05.51 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kapolri, Gubernur Jatim dan Kapolda Digugat ke Pengadilan karena Masalah Tambang di Probolinggo Tim Redaksi KOMPAS.com - Format For Green menggugat Kapolri, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolres Probolinggo Kota, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo. Format For Green merupakan komunitas yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan. Sidang gugatan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Doni Silalahi dengan hakim anggota David Darmawan, dan Nanang Adi Wijaya. Saat persidangan, pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolres Probolinggo Kota, dan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo dianggap tak hadir karena tidak melengkapi administrasi. Sementara itu pihak Kapolri tidak menghadiri persidangan. Para tergugat hanya mengantongi surat tugas, padahal seharusnya mereka mengantongi surat kuasa. Kuasa Hukum Format For Green Saiful Bakri mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran adanya pembiaran penambangan liar yang menjamur khususnya di Kabupaten Probolinggo. Salah satunya penambangan liar yang ada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. "Gugatannya terkait dengan lingkungan, atau pengrusakan terhadap lingkungan yang ada di Desa Patalan, Wonomerto. Itu penambangan liar di luar garis koordinat," terang Bakri. Selain itu, pihaknya juga sudah meluncurkan surat kepada pihak terkait tepatnya pada Rabu (12/6/2024). Namun, karena tidak ada tanggapan apapun, kliennya kemudian mengambil jalan hukum untuk melanjutkan protes tersebut. "Kami juga sudah bersurat sebelum ini tanggal 12 Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, jadi kami harus melalui jalur hukum," katanya. Sementara itu Humas PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Nanang Adi Wijaya sekaligus hakim anggota mengatakan, sidang gugatan ditunda pada Rabu (7/8/2024). "Sidang kami tunda karena dari pihak tergugat dinyatakan tidak hadir karena administrasi tidak lengkap. Hanya ada surat tugas saja, bukan surat kuasa," ujar Nanang. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.9%)