Sentimen
Positif (57%)
25 Jul 2024 : 18.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Hilman Latief

Hilman Latief

Soal Izin Tambang, Muhammadiyah: Tunggu Konsolidasi Nasional

25 Jul 2024 : 18.55 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Soal Izin Tambang, Muhammadiyah: Tunggu Konsolidasi Nasional Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief mengatakan, sikap resmi Muhammadiyah apakah akan menerima atau menolak izin tambang , bakal ditentukan setelah konsolidasi nasional selesai dilakukan. Hilman mengatakan, konsolidasi nasional itu akan digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (27/7/2024) dan Minggu (28/7/2024). “Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional, Sabtu dan Minggu di Yogyakarta, nanti tunggu itu saja pernyataannya,” kata Hilman kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024). “Nanti saja yang resmi ya. Nanti kami umumkan. Nanti saja resminya,” ujar Hilman menambahkan. Senada dengan Hilman, Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin juga menyatakan, PP Muhammadiyah akan memberikan pernyataan resmi mengenai sikap menerima atau menolak izin tambang yang diberikan pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. "Saya belum bisa komentar dulu ya, tunggu pernyataan resmi PP Muhammadiyah," kata Izzul dalam pesan singkat, Kamis. Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan bahwa Muhammadiyah masih mengkaji kebijakan pemerintah yang memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan. “Sesuai apa yang disampaikan Sekum semua terus dikaji Muhammadiyah tentang manfaat dan mudaratnya,” ujar Haedar di Yogyakarta, Selasa (2/7/2024). Ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas. "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (57.1%)