Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Gagal, Penyelundupan Benih Lobster dari Lampung Senilai Rp 5,6 Miliar Regional 25 Juli 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Gagal, Penyelundupan Benih Lobster dari Lampung Senilai Rp 5,6 Miliar Tim Redaksi PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 37.784 benih lobster jenis pasir dan mutiara asal Lampung gagal diselundupkan ke luar negeri, setelah Polda Sumatera Selatan menangkap dua kurirnya. Kedua tersangka berinisial HA (29) dan FDA (30) tercatat sebagai warga Lampung Tengah, Lampung. Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti meemberikan penjelasannya saat melakukan gelar perkara, Rabu (24/7/2024) kemarin. Dia menyebut, kedua pelaku awalnya membawa ribuan benih lobster tersebut dengan mengendarai dua pikap dan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang , pada Senin, 22 Juli 2024. Warga yang curiga melihat mobil tersebut berhenti di pinggir jalan, kemudian melapor ke polisi sehingga petugas datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. "Hasilnya, kami mendapati box styrofoam yang berisi benih lobster sebanyak 37.784 ekor dari dua mobil tersebut," kata Bayu. Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh benih lobster itu akan diselundupkan ke luar negeri melewati "jalur tikus". HA dan FDA hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil tersebut. Setelah tiba di kawasan simpang bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, akan ada lagi kurir lain yang membawa mobil tersebut. "Orang yang hendak menunggu ini masih kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk membongkar jaringannya," kata Bayu. Menurut Bayu, HA dan FDA diupah sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk membawa benih lobster tersebut. Mereka kemudian berangkat dari Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil. "Kedua tersangka ini mengaku hanya disuruh oleh seorang berinisial IW, kami masih mengejar keberadaan IW ini," ungkap dia. Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)