Sentimen
Negatif (96%)
25 Jul 2024 : 18.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) bisa mematahkan argumen Israel

25 Jul 2024 : 18.13 Views 8

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani. (foto: ELSHINTA Radio/Rizky Rian Saputra)

Soal klaim wilayah di Palestina

Kemenlu RI: Fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) bisa mematahkan argumen Israel Dalam Negeri    Widodo    Senin, 22 Juli 2024 - 16:26 WIB

Elshinta.com - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani menyampaikan bahwa fatwa hukum atau advisory opinion yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mematahkan argumentasi Israel atas hak wilayah di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Abdul Kadir mengatakan jika selama ini Israel selalu bertindak seolah-olah mereka pemilik hak sejarah atas wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, sehingga mereka berhak menguasai wilayah Palestina, bahkan mereka membangun permukiman bagi warganya.

“Kita tahu bahwa Israel selalu mengajukan berbagai argumentasi hukum internasional yang cukup kuat. Tapi keputusan ini (Mahkamah International-Red) justru sebaliknya, justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Senin (22/7/2024).

Abdul Kadir membeberkan langkah Indonesia atas putusan ICJ dengan mengedepankan dua hal pokok. Pertama, meminta masyarakat internasional hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar tidak mengakui keberadaan ilegal Israel di tanah Palestina.

“Meminta masyarakat internasional, negara lain, maupun PBB dalam hal ini Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk tidak mengakui situasi ilegalnya, jadi clear Indonesia akan terus berupaya mendorong upaya tersebut,” ujarnya.

Kedua, Indonesia tekankan PBB terutama Dewan Keamanan dan Majelis Hukum dapat mempertimbangkan agar Israel mundur dari wilayah tersebut.

“Dan kedua bagaimana mendorong PBB dalam hal ini Dewan Keamanan terutama dan Majelis hukum untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya, modalitasnya maksudnya what to do, how to do, and when to do, mengenai bagaimana supaya Israel mundur dari wilayah pendudukan itu,” lanjut Abdul Kadir.

Namun Abdul Kadir mengakui langkah ini bukan hal yang mudah, oleh sebab itu Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI New York akan terus mengkaji putusan tersebut lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya yakni kedaulatan rakyat Palestina.

Diketahui sebelumnya, mengutip Elshinta.com (20/7), dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di tanah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Salam mengatakan langkah permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, serta aktivitas permukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. (Rir)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (96.2%)