Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 08.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Trenggalek, Pacitan

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Korban 14 Orang Termasuk ASN dan Mantan Kades Surabaya 25 Juli 2024

25 Jul 2024 : 08.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Korban 14 Orang Termasuk ASN dan Mantan Kades Editor PACITAN, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Pacitan , Jawa Timur meringkus JBB (40) yang melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang. JBB telah menipu 14 korban selama tujuh bulan beraksi. Ada korban yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kades. Total kerugian korban mencapai Rp 103 juta. Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, JBB menjanjikan bisa menggandakan uang para korban dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 miliar. Setelah uang tersebut diserahkan, JBB membawa korban ke sebuah kamar di rumah korntrakannya, Kecamatan Pacitan Kota. "Kondisi kamarnya gelap remang-remang, di situ ada kardus yang kami sita, dalam kardus ada uang, sebenarnya sedikit tetapi biar kelihatan banyak disumpel," kata Agung, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Surya. Kepada korban tersangka mengaku setiap uang yang diserahkan dan dimasukkan ke kardus akan bertambah berkali-kali lipat. Polisi telah menyita sebuah keris serta kardus yang digunakan JBB untuk beraksi. "Korban percaya saja karena melihat banyak uang di kardus, karena gelap jadi tidak teliti bahwa ada sumpelan itu yang meyakinkan korban mau memberi uang lagi," kata dia. Hasil penipuan tersebut, kata Agung, dipakai oleh tersangka untuk membeli motor. "Salah satunya membeli motor yang lain untuk kepentingan pribadi," kata dia. JBB beraksi selama tujuh bulan sejak Desember 2023. Selama itu pula sudah ada 14 korban, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kepala desa. Korban mulai curiga lantaran tak kunjung menerima uang yang digandakan. JBB pun kemudian dilaporkan ke polisi. "Curiga dan akhirnya melaporkan ke Polsek Pacitan Kota, kami tangkap saat tersangka mau kabur ke Trenggalek. Kami tangkap di perbatasan Pacitan-Trenggalek," papar dia. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dukun Pengganda Uang Raup Rp 103 Juta Dalam 7 Bulan, Kerjai Sejumlah ASN dan Mantan Kades di Pacitan
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)