Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Edward Tannur
Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Kasasi
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
"Jadi memang kita harus kasasi itu karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Dia menjelaskan, semua bukti telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk keberadaan CCTV. Namun, Ronald Tannur malah divonis bebas.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," tegasnya.
Harli pun menyoroti pertimbangan majelis hakim bahwa Ronald Tannur menganiaya pacarnya lantaran terpengaruh alkohol. Menurut dia, alasan tersebut sumir.
"Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tetapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya," katanya.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," ungkapnya.
Diketahui, Dini tewas dianiaya kekasihnya di Blackhole KTV, Surabaya. R atau Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.
Dalam persidangan, majelis hakim membebaskan Robert Tannus dari seluruh dakwaan. Hal tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta.
Sentimen: negatif (76.2%)