Sentimen
Positif (33%)
25 Jul 2024 : 08.06

Diungkap, Penyelundupan 1.205 Ban Motor Bekas di Perairan Asahan Medan 25 Juli 2024

25 Jul 2024 : 08.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Diungkap, Penyelundupan 1.205 Ban Motor Bekas di Perairan Asahan Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 1.205 ban motor bekas yang dibawa sebuah kapal di Perairan Kabupaten Asahan , Sumatera Utara . Nakhoda kapal berinsial HP pun diringkus. Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan, pengungkapan bermula saat tim satgas patroli Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi adanya kapal yang memuat barang ilegal berlayar menuju Perairan Asahan. Tim bea cukai lalu mencoba berkomunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons. "Dikarenakan tidak mendapatkan jawaban, satgas kapal patroli bea cukai melakukan pengejaran dengan menyalakan sirene dan mendekat di kapal tersebut," ujar Nurhasan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024). Setelah diperiksa ternyata barang yang berada di dalam kapal sengaja diselundupkan, diduga untuk menghindari kewajiban kepabeanan. "Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262 karton produk makanan dan minuman, 100 buah ban mobil bekas, 1.205 buah ban motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya," ungkap Nurhasan. Kata Nurhasan, barang tersebut dimuat di dalam kapal usai kapal tersebut mengantar barang impor dari Indonesia ke Malaysia dan tepergok pada Jumat lalu, 12 Juli 2024. Petugas Bea Cukai lalu menangkap nakhoda kapal dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai dengan UU Kepabeanan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Sedangkan, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel," ujar Nurhasan.   Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (33.3%)